Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dan menyempurnakan rancangan naskah kerjasama yang disampaikan gubernur sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan ayat (3).
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disetujui Tim Koordinasi kepada gubernur berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditandatangani.
(3) Gubernur menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disetujui Tim Koordinasi kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
