Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan rancangan naskah kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Bupati/walikota menyampaikan rancangan naskah kerjasama kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Gubernur menyampaikan rancangan naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Rancangan naskah kerjasama disampaikan dengan disertai keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
(5) Rancangan naskah kerjasama yang tidak mendapatkan persetujuan DPRD tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda
