Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan rancangan naskah kerjasama yang telah disepakati masing-masing pihak kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya rancangan naskah kerjasama.
(4) Dalam hal DPRD tidak memberikan tanggapan selama 30 (tiga puluh) hari kerja, rancangan naskah kerjasama dianggap disetujui.
Koreksi Anda
