Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerjasama yang telah disetujui Menteri menjadi dasar penyusunan rancangan naskah kerjasama. (2) Gubernur dan bupati/walikota menugaskan Kepala SKPD bersama BSA menyusun rancangan naskah kerjasama dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris. (3) Rancangan naskah kerjasama paling sedikit memuat: a. judul; b. subjek kerjasama; c. maksud dan tujuan; d. objek kerjasama; e. hak dan kewajiban; f. larangan pengalihan kerjasama; g. mekanisme penyelesaian perselisihan; h. hukum yang berlaku, yaitu hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; i. bahasa yang berlaku; j. domisili; k. jangka waktu; l. keadaan memaksa; m. strategi keberlanjutan n. pengakhiran kerjasama; dan o. perubahan.
Koreksi Anda