Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana kerjasama terdapat penerusan hibah yang bersumber dari BSA, maka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa barang, paling sedikit memiliki kualitas setara dengan standar nasional yang telah ditentukan Pemerintah.
(3) Penerusan hibah yang bersumber dari BSA dituangkan dalam Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Hibah.
(4) Menteri memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama setelah dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah dan Perjanjian Penerusan Hibah.
Koreksi Anda
