Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menyatakan penolakan rencana kerjasama disertai dengan alasan penolakan.
(2) Rencana kerjasama yang ditolak tidak dapat diajukan kembali.
Koreksi Anda
