Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dokumen rencana kerjasama yang disampaikan gubernur dengan melibatkan pemerintah daerah dan BSA.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan persetujuan atau penolakan rencana kerjasama berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujuan atau penolakan rencana kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam bentuk surat Menteri kepada gubernur.
(4) Gubernur meneruskan persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
