Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan proses seleksi BSA, dokumen rencana kerjasama disampaikan dengan disertai
surat rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
Koreksi Anda
