Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan proses seleksi BSA, dokumen rencana kerjasama disampaikan dengan disertai surat rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
Koreksi Anda