Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. (2) Bupati/walikota menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.. (3) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda