Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Bupati/walikota menyampaikan dokumen rencana kerjasama kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan..
(3) Gubernur menyampaikan dokumen rencana kerjasama sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
