Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengunduran diri BSA pemenang seleksi karena alasan yang tidak dapat diterima, gubernur dan bupati/walikota melaporkan BSA kepada Sekretaris Jenderal. (2) BSA peserta seleksi pada urutan berikutnya yang memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai pemenang seleksi untuk menggantikan BSA pemenang seleksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id