Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh BSA peserta seleksi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan seleksi ulang. (2) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BSA peserta seleksi, maka BSA tersebut dinyatakan sebagai BSA yang layak bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id