Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh BSA peserta seleksi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan seleksi ulang.
(2) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) BSA peserta seleksi, maka BSA tersebut dinyatakan sebagai BSA yang layak bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
Koreksi Anda
