Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Tim Koordinasi, Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat Menteri kepada gubernur.
(3) Dalam hal kerjasama di kabupaten/kota, gubernur meneruskan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda
