Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c disertai Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan rencana kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi.
(2) Bupati/walikota menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah disampaikan BSA peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c disertai Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan rencana kerjasama kepada gubernur untuk dilakukan verifikasi.
(3) Gubernur menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk diverifikasi.
(4) Menteri menugaskan Tim Koordinasi untuk melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Koreksi Anda
