Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala SKPD dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a melaksanakan proses seleksi dengan tahapan: a. Kepala SKPD atas nama Kepala Daerah mengumumkan seleksi BSA melalui media cetak berskala nasional dan/atau media elektronik dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA; b. Pengumuman seleksi BSA dilakukan dengan memperhatikan kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); c. Pengumuman seleksi BSA antara lain meminta BSA peserta seleksi menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id