Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Kepala SKPD dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a melaksanakan proses seleksi dengan tahapan:
a. Kepala SKPD atas nama Kepala Daerah mengumumkan seleksi BSA melalui media cetak berskala nasional dan/atau media elektronik dalam Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA;
b. Pengumuman seleksi BSA dilakukan dengan memperhatikan kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
c. Pengumuman seleksi BSA antara lain meminta BSA peserta seleksi menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Koreksi Anda
