Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota MENETAPKAN SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang akan dikerjasamakan sebagai pelaksana kegiatan kerjasama. (2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan proses seleksi BSA dalam hal prakarsa kerjasama diajukan oleh pemerintah daerah; b. menyusun dokumen rencana kerjasama; c. menyusun rancangan naskah kerjasama; d. menyusun daftar Rencana Kerja Tahunan; e. menyusun laporan tahunan perkembangan pelaksanaan kerjasama; f. menyusun laporan yang terkait dengan hibah dalam hal terdapat penerusan hibah yang bersumber dari BSA; dan g. menyusun laporan akhir.
Koreksi Anda