Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota MENETAPKAN SKPD yang membidangi urusan sesuai dengan objek yang akan dikerjasamakan sebagai pelaksana kegiatan kerjasama.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melaksanakan proses seleksi BSA dalam hal prakarsa kerjasama diajukan oleh pemerintah daerah;
b. menyusun dokumen rencana kerjasama;
c. menyusun rancangan naskah kerjasama;
d. menyusun daftar Rencana Kerja Tahunan;
e. menyusun laporan tahunan perkembangan pelaksanaan kerjasama;
f. menyusun laporan yang terkait dengan hibah dalam hal terdapat penerusan hibah yang bersumber dari BSA; dan
g. menyusun laporan akhir.
Koreksi Anda
