Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa kerjasama yang telah disetujui Menteri menjadi dasar penyusunan dokumen rencana kerjasama. (2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan persiapan penyusunan dokumen rencana kerjasama.
Koreksi Anda