Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa kerjasama yang telah disetujui Menteri menjadi dasar penyusunan dokumen rencana kerjasama.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan persiapan penyusunan dokumen rencana kerjasama.
Koreksi Anda
