Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. maksud, manfaat dan tujuan;
d. subyek dan objek kerjasama;
e. lingkup kegiatan;
f. jangka waktu;
g. sumber daya yang harus disediakan oleh BSA; dan
h. rencana dan sumber pembiayaan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. judul;
b. kondisi saat ini;
c. maksud dan tujuan;
d. kajian aspek teknis/teknologi, hukum, sosial, ekonomi, manajemen, keuangan, risiko; dan
e. kesimpulan/rekomendasi.
Koreksi Anda
