Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerangka acuan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. judul; b. latar belakang; c. maksud, manfaat dan tujuan; d. subyek dan objek kerjasama; e. lingkup kegiatan; f. jangka waktu; g. sumber daya yang harus disediakan oleh BSA; dan h. rencana dan sumber pembiayaan. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. judul; b. kondisi saat ini; c. maksud dan tujuan; d. kajian aspek teknis/teknologi, hukum, sosial, ekonomi, manajemen, keuangan, risiko; dan e. kesimpulan/rekomendasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id