Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa kerjasama dapat diajukan oleh: a. pemerintah daerah; atau b. BSA. (2) Pengajuan prakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen: a. kerangka acuan kerjasama; dan b. studi kelayakan.
Koreksi Anda