Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa kerjasama dapat diajukan oleh:
a. pemerintah daerah; atau
b. BSA.
(2) Pengajuan prakarsa kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen:
a. kerangka acuan kerjasama; dan
b. studi kelayakan.
Koreksi Anda
