Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdapat pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, maka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
