Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan sub penyedia barang/jasa, BSA harus mendayagunakan mitra kerja INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) BSA wajib mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA pada tingkat manajemen dan/atau teknis sesuai bidang keahlian. (3) Dalam hal BSA mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id