Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan sub penyedia barang/jasa, BSA harus mendayagunakan mitra kerja INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) BSA wajib mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA pada tingkat manajemen dan/atau teknis sesuai bidang keahlian.
(3) Dalam hal BSA mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Koreksi Anda
