Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerjasama dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Menteri membatalkan kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang sedang berjalan.
(4) Menteri melalui Sekretaris Jenderal memberitahukan pembatalan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk surat kepada gubernur dan bupati/walikota.
(5) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan proses pengakhiran kerjasama.
Koreksi Anda
