Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan kerjasama, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada badan swasta asing.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penerbitan Surat Edaran kepada seluruh gubernur perihal pelarangan bekerjasama dengan badan swasta asing.
(3) Gubernur menyampaikan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/walikota.
(4) Menteri menerbitkan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam hal:
a. badan swasta asing dinyatakan terbukti memberikan data/informasi yang tidak benar/hasil rekayasa dan/atau
memalsukan pengesahan salah satu kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. gubernur dan bupati/walikota memberikan laporan pengunduran diri badan swasta asing pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
c. badan swasta asing terbukti melakukan kegiatan/usaha di luar yang telah disepakati dalam naskah kerjasama;
d. badan swasta asing tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3).
(5) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti penerbitan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan proses pengakhiran kerjasama.
Koreksi Anda
