Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kerjasama pemerintah daerah dengan BSA di wilayah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kerjasama pemerintah daerah dengan BSA di wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
