Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menyusun laporan akhir kerjasama dengan BSA.
(2) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kerjasama.
(3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. jangka waktu;
d. pencapaian hasil per tahun;
e. hasil akhir kerjasama;
f. permasalahan dalam pelaksanaan;
g. penyebab permasalahan;
h. manfaat bagi masyarakat dan/atau pemerintah daerah; dan
i. rencana tindak lanjut pasca kerjasama.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk rencana kerjasama berikutnya
Koreksi Anda
