Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) disampaikan pada setiap setiap minggu ke 2 (dua) bulan Desember tahun berjalan. (2) Laporan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) disampaikan pada setiap setiap minggu ke 2 (dua) bulan Desember tahun berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 paling sedikit memuat: a. judul; b. latar belakang; c. kemajuan kegiatan; d. pencapaian hasil; e. permasalahan dalam pelaksanaan; f. penyebab permasalahan; g. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan; dan h. realisasi keuangan.
Koreksi Anda