Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Laporan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) disampaikan pada setiap setiap minggu ke 2 (dua) bulan Desember tahun berjalan.
(2) Laporan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) disampaikan pada setiap setiap minggu ke 2 (dua) bulan Desember tahun berjalan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 paling sedikit memuat:
a. judul;
b. latar belakang;
c. kemajuan kegiatan;
d. pencapaian hasil;
e. permasalahan dalam pelaksanaan;
f. penyebab permasalahan;
g. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan; dan
h. realisasi keuangan.
Koreksi Anda
