Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Menteri.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada gubernur.
(3) BSA menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
