Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Menteri. (2) Bupati/walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada gubernur. (3) BSA menyampaikan laporan pelaksanaan kerjasama kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda