Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui mediasi, disusun Perjanjian Bersama yang ditandatangani gubernur dan bupati/walikota dan pimpinan BSA dengan disaksikan Menteri selaku mediator.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan, perselisihan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional INDONESIA atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Gubernur dan bupati/walikota dan pimpinan BSA wajib menerima putusan yang dikeluarkan Badan Arbitrase Nasional INDONESIA atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koreksi Anda
