Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Perselisihan kerjasama diselesaikan sesuai dengan naskah kerjasama.
(2) Naskah kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mekanisme penyelesaian perselisihan melalui konsultasi dan/atau mediasi.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mediasi, Menteri bertindak sebagai mediator.
(4) Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar penjelasannya.
Koreksi Anda
