Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pengakhiran kerjasama. (2) Bupati/walikota menyampaikan pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada gubernur dan DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pengakhiran kerjasama.
Koreksi Anda