Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pengakhiran kerjasama.
(2) Bupati/walikota menyampaikan pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada gubernur dan DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum rencana pengakhiran kerjasama.
Koreksi Anda
