Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Kerjasama berakhir dalam hal:
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam naskah kerjasama;
b. tujuan naskah kerjasama telah tercapai;
c. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam naskah kerjasama;
d. BSA tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
e. dibuat suatu kesepakatan baru yang menggantikan kesepakatan lama; dan
f. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional/daerah.
Koreksi Anda
