Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu kerjasama pemerintah daerah dengan BSA dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan diakhiri setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah dan BSA. (3) Gubernur menyampaikan perpanjangan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya kerjasama. (4) Bupati/walikota menyampaikan perpanjangan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan ditembuskan kepada gubernur dan DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya kerjasama.
Koreksi Anda