Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerjasama pemerintah daerah dengan BSA dapat berupa barang atau keuntungan bukan barang.
(2) Hasil kerjasama yang berupa barang dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
