Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerjasama terdapat penerusan hibah yang bersumber dari BSA, maka dicatat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(2) Pajak dan bea masuk atas penerusan hibah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan dan kepabeanan.
(3) Tata cara penyaluran hibah kepada pemerintah daerah dan pengelolaan hibah oleh pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
