Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerjasama diinformasikan gubernur dan bupati/walikota kepada masyarakat melalui media publik dengan mencantumkan identitas BSA dan alamat/sarana untuk menampung pengaduan masyarakat.
(2) Informasi melalui media publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
