Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Tim Koordinasi membahas dan menyempurnakan Rencana Kerja Tahunan bersama gubernur dan bupati/walikota dan BSA.
(2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan Rencana Kerja Tahunan kepada gubernur dan bupati/walikota berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk ditandatangani.
(3) Rencana Kerja Tahunan yang telah ditandatangani gubernur dan bupati/walikota disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penandatanganan.
Koreksi Anda
