Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota menindaklanjuti naskah kerjasama dengan menyusun Rencana Kerja Tahunan bersama BSA.
(2) Rencana Kerja Tahunan memuat:
a. uraian kegiatan setiap tahun;
b. peran para pihak;
c. hasil yang diharapkan; dan
d. rencana pembiayaan.
(3) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Rencana Kerja Tahunan untuk tahun pertama kepada Sekretaris Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penandatanganan naskah kerjasama untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Setiap tahun selama periode pelaksanaan kerjasama, gubernur dan bupati/walikota menyampaikan Rencana Kerja Tahunan yang disusun bersama BSA kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Rencana Kerja Tahunan disampaikan gubernur dan bupati/walikota pada bulan pertama awal tahun.
Koreksi Anda
