Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi untuk pengendalian kerjasama pemerintah daerah dengan BSA.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menilai kerangka acuan kerjasama, studi kelayakan, dan rencana kerjasama;
b. membahas dan menyempurnakan rancangan naskah kerjasama yang disusun pemerintah daerah bersama BSA;
c. memberikan saran terhadap proses seleksi BSA dalam hal prakarsa kerjasama diajukan oleh pemerintah daerah;
d. melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
e. memberikan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama dengan pemerintah daerah;
f. membahas dan menyempurnakan Rencana Kerja Tahunan yang disusun pemerintah daerah bersama BSA;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan kerjasama; dan
h. melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Sekretaris Jenderal
b. Sekretaris : Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri
c. Anggota : Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terkait
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
