Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi untuk pengendalian kerjasama pemerintah daerah dengan BSA. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menilai kerangka acuan kerjasama, studi kelayakan, dan rencana kerjasama; b. membahas dan menyempurnakan rancangan naskah kerjasama yang disusun pemerintah daerah bersama BSA; c. memberikan saran terhadap proses seleksi BSA dalam hal prakarsa kerjasama diajukan oleh pemerintah daerah; d. melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); e. memberikan rekomendasi BSA yang layak bekerjasama dengan pemerintah daerah; f. membahas dan menyempurnakan Rencana Kerja Tahunan yang disusun pemerintah daerah bersama BSA; g. melakukan pembinaan dan pengawasan kerjasama; dan h. melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Sekretaris Jenderal b. Sekretaris : Kepala Pusat Administrasi Kerjasama Luar Negeri c. Anggota : Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terkait (4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda