Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang melibatkan lebih dari 1 (satu) provinsi dikoordinasikan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang melibatkan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur.
Koreksi Anda