Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang melibatkan lebih dari 1 (satu) provinsi dikoordinasikan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kerjasama pemerintah daerah dengan BSA yang melibatkan lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur.
Koreksi Anda
