Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) BSA yang bekerjasama dengan pemerintah daerah harus memenuhi persyaratan:
a. berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik INDONESIA;
b. telah terdaftar secara sah pada instansi pemerintah di negara asal BSA paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki kegiatan usaha yang jelas, sah, dan sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan;
d. menjamin ketersediaan dana untuk pembiayaan kerjasama yang berasal dari sumber yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
e. diutamakan memiliki pengalaman bekerjasama dengan pemerintah di negara asal BSA dan/atau Pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen:
a. surat keterangan yang menyatakan kebenaran keberadaan BSA dari kedutaan besar atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di negara asal BSA ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota dari daerah yang akan bekerjasama;
b. akta dan/atau dokumen yang dipersamakan perihal pendirian BSA di negara asal;
c. profil yang dilengkapi uraian bidang usaha dan struktur organisasi BSA;
d. surat keterangan yang menyatakan bahwa badan swasta asing memiliki kegiatan usaha yang jelas, sah, serta sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan dari kedutaan besar negara asal BSA
di INDONESIA ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota dari daerah yang akan bekerjasama;
e. referensi bank negara asal BSA mengenai ketersediaan dana untuk pembiayaan kerjasama hingga berakhirnya kerjasama, yang ditandatangani pejabat bank yang berwenang dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota dari daerah yang akan bekerjasama; dan
f. salinan naskah kerjasama BSA dengan pemerintah di negara asal dan/atau Pemerintah Republik INDONESIA bagi BSA yang telah berpengalaman bekerjasama dengan pemerintah di negara asal dan/atau Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dalam Bahasa Inggris diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA dan dilegalisir oleh kedutaan besar atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di negara asal dokumen diterbitkan.
Koreksi Anda
