Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan persyaratan: a. sesuai dengan RPJMN dan RPJMD; b. tidak menimbulkan ketergantungan; c. adanya alih teknologi dan/atau pengetahuan; d. memiliki perencanaan dan sumber pembiayaan yang jelas; e. memiliki pembagian kerja yang proporsional dalam pelaksanaannya; f. melibatkan unsur aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaannya; dan g. memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda