Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan persyaratan:
a. sesuai dengan RPJMN dan RPJMD;
b. tidak menimbulkan ketergantungan;
c. adanya alih teknologi dan/atau pengetahuan;
d. memiliki perencanaan dan sumber pembiayaan yang jelas;
e. memiliki pembagian kerja yang proporsional dalam pelaksanaannya;
f. melibatkan unsur aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaannya; dan
g. memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
