Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang:
a. melanggar peruntukan tata ruang;
b. mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan mengakibatkan kerugian pada negara dan/atau daerah;
d. menyebabkan praktek monopoli atas bidang yang dikerjasamakan;
e. melakukan penetapan harga atas suatu barang yang harus dibayar;
f. melakukan tindak pidana pencucian uang; dan/atau
g. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
