Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk: a. peningkatan pelayanan dasar; b. peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah; c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui alih pengetahuan/teknologi dan pengalaman di bidang tertentu; d. tindaklanjut komitmen internasional; dan/atau e. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya harus segera dilakukan, termasuk: 1. akibat bencana alam; 2. bencana buatan manusia; 3. bencana sosial; dan/atau 4. akibat kerusakan sarana prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
Koreksi Anda