Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Sebagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk:
a. peningkatan pelayanan dasar;
b. peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah;
c. peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui alih pengetahuan/teknologi dan pengalaman di bidang tertentu;
d. tindaklanjut komitmen internasional; dan/atau
e. keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaannya harus segera dilakukan, termasuk:
1. akibat bencana alam;
2. bencana buatan manusia;
3. bencana sosial; dan/atau
4. akibat kerusakan sarana prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.
Koreksi Anda
