Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Objek kerjasama Peraturan Menteri ini merupakan sebagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. kepemudaan dan olah raga;
e. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. komunikasi dan informatika;
g. sosial;
h. perpustakaan;
i. pertanian; dan
j. kehutanan.
Koreksi Anda
