Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Kerjasama pemerintah daerah dengan badan swasta asing yang selanjutnya disebut kerjasama adalah perikatan formal antara pemerintah daerah dengan badan swasta asing untuk bersama-sama mengelola suatu kegiatan tertentu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip saling menguntungkan. 2. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. 6. Badan Swasta Asing yang selanjutnya disingkat BSA adalah badan usaha/lembaga berbadan hukum yang berdomisili dan didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk menjalankan usaha di bidang tertentu, yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pihak swasta di luar negeri. 7. Prakarsa kerjasama adalah usulan awal mengenai program/kegiatan yang akan dikerjasamakan. 8. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali. 9. Perjanjian hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara Pemerintah dan pemberi hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. Perjanjian penerusan hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan penerima penerusan hibah. 11. Rencana pembangunan jangka menengah nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun anggaran. 12. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun anggaran yang menggambarkan target kuantitatif dan kualitatif penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 74 Tahun 2012 | Pasal.id