Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 73 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA PALANGKARAYA DENGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Palangkaraya dengan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari:
1. PBU-52 dengan koordinat 01° 38' 40.13" LS dan 113° 30' 07.31" BT yang merupakan titik pertigaan batas antara Kelurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan dan Desa Takaras Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-71 dengan koordinat 01° 40' 50.06" LS dan 113° 28' 32.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukitsua Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
2. PBU-71 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-01 dengan koordinat 01° 43' 04.03" LS dan 113° 28' 50.67" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Terusan Danum Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
3. TK-01 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-02 dengan koordinat 01° 45' 21.14" LS dan 113° 29' 07.92" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Hampalam Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan;
4. TK-02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-72 dengan koordinat 01° 47' 11.30" LS dan 113° 29' 21.77" BT yang terletak pada batas Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
5. PBU-72 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-03 dengan koordinat 01° 49' 06.54" LS dan 113° 30' 28.40" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
6. TK-03 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-04 dengan koordinat 01° 51' 00.76" LS dan 113° 31' 34.45" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. TK-04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-05 dengan koordinat 01° 52' 50.86" LS dan 113° 32' 38.12" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Kadamba Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan;
8. TK-05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-06 dengan koordinat 01° 54' 11.78" LS dan 113° 33' 24.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
9. TK-06 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-53 dengan koordinat 01° 54' 09.58" LS dan 113° 33' 25.91" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
10. PBU-53 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-54 dengan koordinat 01° 54' 15.42" LS dan 113° 33' 29.48" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
11. PBU-54 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-55 dengan koordinat 01° 54' 18.73" LS dan 113° 33' 37.20" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
12. PBU-55 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-56 dengan koordinat 01° 54' 21.74" LS dan 113° 33' 44.51" BT yang terletak pada batas Kelurahan Petukbukit Kecamatan Rakumpit Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
13. PBU-56 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-57 dengan koordinat 01° 54' 25.48" LS dan 113° 33' 51.68" BT yang terletak di Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
14. PBU-57 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-58 dengan koordinat 01° 54' 28.21" LS dan 113° 33' 59.77" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. PBU-58 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-59 dengan koordinat 01° 54' 36.20" LS dan 113° 33' 57.21" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
16. PBU-59 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-60 yang terletak pada jalan Palangkaraya - Sampit (gapura batas Kota Palangkaraya – Kabupaten Katingan) dengan koordinat 01° 54' 44.17" LS dan 113° 33' 54.30" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
17. PBU-60 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-61 dengan koordinat 01° 54' 53.05" LS dan 113° 33' 50.47" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
18. PBU-61 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-62 dengan koordinat 01° 54' 59.22" LS dan 113° 33' 48.25" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kabupaten Katingan Kecamatan Tasik Payawan;
19. PBU-62 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-63 dengan koordinat 01° 55' 02.47" LS dan 113° 33' 56.32" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
20. PBU-63 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-64 dengan koordinat 01° 55' 03.87" LS dan 113° 34' 02.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
21. PBU-64 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-65 dengan koordinat 01° 55' 07.62" LS dan 113° 34' 10.24" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan (P-11 tidak digunakan);
22. PBU-65 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-66 dengan koordinat 01° 55' 10.33" LS dan 113° 34' 18.31" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
23. PBU-66 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-67 dengan koordinat 01° 55' 16.77" LS dan 113° 34' 23.56" BT yang terletak pada batas Kelurahan Seigohong Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
24. PBU-67 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-07 dengan koordinat 01° 56' 45.68" LS dan 113° 35' 24.33" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
25. TK-07 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-08 dengan koordinat 01° 58' 18.03" LS dan 113° 36' 32.19" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
26. TK-08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-09 dengan koordinat 01° 59' 24.52" LS dan 113° 37' 21.04" BT yang terletak pada batas Kelurahan Banturung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan;
27. TK-09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-10 dengan koordinat 02° 01' 21.92" LS dan 113° 38' 48.95" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
28. TK-10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-11 dengan koordinat 02° 02' 28.76" LS dan 113° 39' 39.00" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
29. TK-11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-68 dengan koordinat 02° 02' 27.13" LS dan 113° 39' 41.95" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
30. PBU-68 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-69 dengan koordinat 02° 02' 33.78" LS dan 113° 39' 47.45" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
31. PBU-69 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-70 dengan koordinat 02° 02' 38.53" LS dan 113° 39' 53.23" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
32. PBU-70 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK-12 dengan koordinat 02° 02' 41.87" LS dan 113° 39' 48.82" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
33. TK-12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-13 dengan koordinat 02° 03' 19.23" LS dan 113° 40' 16.80" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
34. TK-13 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-73 dengan koordinat 02° 05' 11.51" LS dan 113° 41' 40.89" BT yang terletak pada batas Kelurahan Habaring Hurung Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
35. PBU-73 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-14 dengan koordinat 02° 07' 25.43" LS dan 113° 41' 50.34" BT yang terletak pada batas Kelurahan Marang Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya dengan Desa Tumbang Runen Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
36. TK-14 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-74 dengan koordinat 02° 09' 25.37" LS dan 113° 41' 58.82" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
37. PBU-74 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK-15 dengan koordinat 02° 11' 54.53" LS dan 113° 41' 41.94" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota www.djpp.kemenkumham.go.id
Palangkaraya dengan Desa Karuing Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
38. TK-15 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU-75 dengan koordinat 02° 14' 35.67" LS dan 113° 41' 23.70" BT yang terletak pada batas Kelurahan Bukittunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan Desa Parupuk Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
39. PBU-75 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-16 dengan koordinat 02° 17' 07.94" LS dan 113° 42' 23.85" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Parupuk Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
40. TK-16 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-17 dengan koordinat 02° 19' 28.50" LS dan 113° 43' 30.73" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Galinggang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan;
41. TK-17 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK-18 dengan koordinat 02° 21' 49.60" LS dan 113° 44' 37.87" BT yang terletak pada batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Tumbang Bulan Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan; dan
42. TK-18 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-76 dengan koordinat 02° 24' 06.77" LS dan 113° 45' 43.20" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Kerengbangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya dengan Desa Perigi Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan dan Desa Paduran Sabangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Koreksi Anda
