Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PACITAN DENGAN KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
