Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PACITAN DENGAN KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Pacitan dengan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur dimulai dari: 1. Pertigaan batas antara Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 08° 10' 13.3260" LS dan 111° 25' 29.2980" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Tawing sampai pada TK.02 dengan koordinat 08° 11' 07.3031" LS dan 111° 25' 25.7259" BT selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PABU-01 dengan koordinat 08° 11' 31.8852" LS dan 111° 25' 28.4350" BT yang terletak di Desa Karangtengah Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Desa Klepu Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan; 2. PABU-01 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU-02 dengan koordinat 08° 11' 51.3440" LS dan 111° 24' 14.0191" BT yang terletak di Desa Terbis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek yang berbatasan dengan Desa Gunungrejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan; 3. PABU-02 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.03 dengan koordinat 08° 12' 18.4211" LS dan 111° 24' 14.9379" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Tinanjel dan Sungai Mantenan sampai pada TK.04 dengan koordinat 08° 13' 38.6120" LS dan 111° 23' 45.8520" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Ponggok sampai pada TK.05 dengan koordinat 08° 13' 45.6200" LS dan 111° 23' 38.6930" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Ponggok sampai pada TK.06 dengan koordinat 08° 13' 59.9200" LS dan 111° 23' 31.9401" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PABU-04 dengan koordinat 08° 14' 46.6429" LS dan 111° 23' 59.1281" BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan yang berbatasan dengan Desa Besuki Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek; dan 4. PABU-04 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.07 dengan koordinat 08° 15' 38.2869" LS dan 111° 24' 22.6919" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Ponggok sampai muara Sungai Ponggok yang ditandai PABU-05 dengan koordinat 08° 16' 13.1641" LS dan 111° 24' 12.6811" BT yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan yang berbatasan dengan Desa Besuki Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2014 | Pasal.id