Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
Rancangan awal RKPD yang memuat program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menjadi bahan masukan penyusunan rancangan Renja SKPD terkait.
Koreksi Anda
