Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan awal RKPD yang memuat program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menjadi bahan masukan penyusunan rancangan Renja SKPD terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Pasal.id