Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, merupakan bagian tidak terpisahkan dari RKPD provinsi dan kabupaten/kota. (2) PWT Tahunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. (3) PWT Tahunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi.
Koreksi Anda