Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, merupakan bagian tidak terpisahkan dari RKPD provinsi dan kabupaten/kota.
(2) PWT Tahunan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.
(3) PWT Tahunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirumuskan dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan provinsi.
Koreksi Anda
