Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 72 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN WILAYAH TERPADU
Teks Saat Ini
(1) PWT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, untuk provinsi dan kabupaten/kota merupakan penjabaran dari program kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tahun berkenaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penjabaran program kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program kewilayahan tahunan.
(3) Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat program, kegiatan, indikator kinerja, lokasi/kelompok sasaran, waktu, pagu indikatif, dan SKPD pelaksana.
(4) Program kewilayahan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai bahan masukan penyusunan rancangan awal RKPD.
Koreksi Anda
